Beranda | Artikel
Menikahkan Anak Dengan Keponakan
Senin, 13 Juni 2016

MENIKAHKAN ANAK DENGAN KEPONAKAN

Pertanyaan.
Mau tanya saya punya anak laki-laki dan abang saya punya anak perempuan. Bolehkah anak-anak kami menikah ?

Jawaban.
Tidak ada seorang pun yang memungkiri bahwa pernikahan itu merupakan hal yang penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Namun pernikahan itu ada rambu-rambunya yang tidak boleh dilanggar. Jika nekad melanggar larangan-larangan dalam pernikahan, maka pernikahan itu menjadi tidak sah. Diantara yang dilarang adalah melakukan akad pernikahan atau menikahi mahramnya. Siapakah mahram yang tidak boleh dinikahi itu ? Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا﴿٢٢﴾حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allâh dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara bapakmu yang perempuan (bibi); saudara-saudara ibumu yang perempuan (bibi); anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (keponakan); anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan); ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang berada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri), tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an-Nisâ`/4:22-23].

Dari keterangan ayat di atas diketahui bahwa saudara sepupu tidak termasuk mahram. Sehingga dengan demikian, anak Anda bisa dinikahkan dengan anak kakak Anda, karena keduanya tidak ada hubungan mahram dan tidak termasuk dalam wanita yang haram untuk dinikahi.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5127-menikahkan-anak-dengan-keponakan.html